Kompas TV nasional rumah pemilu

DPR Minta Bawaslu Dilibatkan dalam Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Kompas.tv - 30 November 2023, 18:29 WIB
dpr-minta-bawaslu-dilibatkan-dalam-penegakan-hukum-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi/am)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses penegakan hukum terpadu di Pemilu 2024. 

Politikus PDI Perjuangan atau PDI-P itu menyebut, selama ini Bawaslu hanya sebagai pihak pengawas dan tak terlibat dalam proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pemilu. 

“Kalau selama ini kan Bawaslu itu hanya menemukan dugaan Pemilu, kemudian diserahkan kepada Gakumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) seterusnya Bawaslu tidak pernah dilibatkan,” kata Junimart seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (30/11/2023). 

Baca Juga: Bawaslu Buka Suara Soal Kasus Kades Karangsari Ancam Stop Bansos Jika Beda Pilihan Caleg

Menurut dia, keterlibatan Bawaslu dalam penegakan hukum harus menjadi sorotan yang penting. 

Ia menyatakan tidak ingin setiap temuan dugaan pelanggaran dalam pesta demokrasi terhenti begitu saja tanpa ada kejelasan tindak lanjutnya.

Oleh sebab itu, keterlibatan Bawaslu dalam penegakan hukum terpadu harus menjadi sorotan yang penting.

“Nah itu perlu disikapi nanti supaya betul-betul kelengkapan dari dugaan temuan itu tetap menjadi bagian dari kawalan Bawaslu. Tidak ujug-ujug berhenti di Kepolisian atau Kejaksaan, terus tidak tahu ke mana raibnya,” ujarnya. 

Junimart pun menyinggung ihwal adanya laporan 46 aparatur sipil negara atau ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

Sehingga, ia mendorong adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah Provinsi (Pemprov), Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk mencegah adanya praktik pelanggaran atau kecurangan dalam seluruh proses Pemilu 2024.

“Kalau komunikasi terjalin secara baik tidak akan ada pelanggaran yang signifikan. Contoh tadi disebutkan ada 46 ASN, bukan pelanggaran menurut saya, mungkin ketidaktahuan. Contoh misalnya kalau dulu kan tidak salah (pose jari) sarangheo, dulu tidak salah, tapi sekarang menjadi salah." 

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

"Itu lebih ke ketidaktahuan, bukan kelalaian. Nah ini perlu disosialisasikan oleh Pemprov, Pemkab dan Pemkot kepada para ASN,“ katanya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x