Kompas TV nasional hukum

Lagi, Polisi Panggil Aiman Witjaksono terkait Laporan Aparat Tak Netral Selasa Pekan Depan

Kompas.tv - 3 Desember 2023, 15:17 WIB
lagi-polisi-panggil-aiman-witjaksono-terkait-laporan-aparat-tak-netral-selasa-pekan-depan
Foto Arsip. Polisi kembali menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait laporan ihwal pernyataan aparat tak netral pada Pemilu 2024. (Sumber: Dok. Podcast Aiman W)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan lagi agenda klarifikasi terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait laporan ihwal pernyataan aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Aiman kembali dipanggil pada Selasa (5/12/2023) pagi.

"Tim kembali melayangkan surat undangan terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Menurut penjelasannya, surat panggilan kedua tersebut telah diterima di rumah Aiman pada Jumat sore.

Sementara itu, Aiman mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi tersebut.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menyebut akan menghadiri undangan klarifikasi polisi terkait laporan soal pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Dilaporkan Usai Sebut Polri Tak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono: Masa Saya Sampaikan Hoaks

"Sudah kami terima surat panggilannya, Insya Allah akan hadir," ujar Aiman,  Minggu (3/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sedianya, Aiman diminta klarifikasi terkait kasus tersebut pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.

Namun ia batal memenuhi panggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Aiman menyampaikan isu bahwa ada komandan polisi yang mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Aiman mengaku mendapatkan informasi tersebut secara eksklusif melalui beberapa temannya yang berada di institusi kepolisian.

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman lewat akun Instagram resminya, @aimanwitjaksono.

Baca Juga: Kabaharkam Komjen Fadil Imran: Tidak Ditemukan Fakta Anggota Polri Terlibat Pasang Baliho Capres



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x