Kompas TV nasional hukum

KPK Cecar Eddy Hiariej soal Penerimaan Uang Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel di Kemenkumham

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 14:41 WIB
kpk-cecar-eddy-hiariej-soal-penerimaan-uang-pengurusan-ahu-perusahaan-tambang-nikel-di-kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (4/12/2023).

Meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, namun pemeriksaan Eddy Hiariej pada Senin kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi

Ali membeberkan, pemberian sejumlah uang itu terkait pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Ali, penyidik KPK mendalami peran-peran orang dekat Eddy Hiariej seperti asisten pribadinya yang bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," tutur Ali.


Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk perkara yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, Sprindik tersebut diterbitkan bersamaan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, PKS Tak Setuju Gubernur Dipilih Presiden

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x