Kompas TV nasional humaniora

Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran Jadi Petugas Haji 2024

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 10:29 WIB
panduan-lengkap-dan-syarat-pendaftaran-jadi-petugas-haji-2024
Kementerian Agama mengungkap jemaah haji 2024 akan mendapat 127 kali makan. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai petugas haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.

Seleksi ini terbuka bagi dua kategori utama: PPIH kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Periode seleksi dijadwalkan pada 7-17 Desember 2023.

Baca Juga: Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji.

Mereka bertugas baik di Indonesia maupun di Arab Saudi selama masa operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023 Hari Ini, Lulus atau Tidak?


 

Seleksi petugas haji tahun 2024 membuka peluang bagi individu yang memenuhi kriteria untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Seleksi petugas haji tahun ini dibagi menjadi dua kategori: PPIH untuk kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Proses seleksi akan dilakukan secara berjenjang dan komprehensif.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan persiapan yang diperlukan sebelum mendaftar.

Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPIH Kloter

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Baik laki-laki maupun perempuan (tidak hamil bagi perempuan)
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mahir dalam menggunakan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS

Syarat Khusus

  • Untuk Ketua Kloter: ASN Kementerian Agama, berusia 30-58 tahun, paham fiqih manasik haji, memiliki kemampuan kepemimpinan, diutamakan lulusan sarjana di bidang Agama Islam, berpengalaman dalam ibadah haji, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, bagian dari ASN, Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, atau Pondok Pesantren, berpendidikan sarjana, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.

Baca Juga: Sosialisasi Kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2024

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPIH Arab Saudi

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat, laki-laki/perempuan (tidak hamil bagi perempuan)
  • Komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mahir menggunakan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH
  • ASN atau pegawai di Kementerian Agama, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat Islam

Syarat Khusus

  • Untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi/Konsumsi/Transportasi: Maksimal 57 tahun, diutamakan keahlian bahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pelaksana Bimbingan Ibadah: Maksimal 57 tahun, telah haji, mengerti bimbingan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing, dan mampu berbahasa Arab/Inggris.
  • Untuk Pelaksana SISKOHAT: Maksimal 57 tahun, bertugas sebagai operator SISKOHAT, minimal 3 tahun pengalaman kerja, mahir mengoperasikan aplikasi SISKOHAT, dan diutamakan memiliki sertifikat atau telah mengikuti bimbingan teknis


Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x