Kompas TV nasional politik

Heru Budi Yakin Nasib Jakarta Baik-Baik Saja meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 12:45 WIB
heru-budi-yakin-nasib-jakarta-baik-baik-saja-meski-tak-lagi-jadi-ibu-kota
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini jadi RUU usul inisiatif DPR, tidak akan mengubah sesuatu yang sudah baik. Khususnya ketika berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). (Sumber: Instagram @herubudihartono)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini jadi RUU usul inisiatif DPR, tidak akan mengubah sesuatu yang sudah baik. Khususnya ketika berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).

Heru menilai, meski tak berstatus ibu kota lagi nantinya, nasib Jakarta akan tetap baik-baik saja. 

"Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik," kata Heru kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

"Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif," tambahnya. 

Baca Juga: Tanggapan Cak Imin soal Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk oleh Presiden di Draf RUU DKJ

Namun, Heru enggan menanggapi soal rencana Gubernur Jakarta ke depannya tidak dipilih lewat Pemilu, tetapi langsung ditunjuk Presiden RI. 

Ia hanya menyebut, draf RUU DKJ masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. 

Sebelumnya,  Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR. 

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. 


Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.

Pertama, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. 

Fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. 

Baca Juga: Spotify PHK 1.500 Karyawan karena Terus Merugi dan Berat Bayar Cicilan Utang

Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat," tutur Hermanto dalam rapat, dikutip dari laman resmi DPR. 

"Yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tambahnya. 

Kemudian, kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. 

Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat," ujarnya. 

PKS juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten. 

Terakhir, PKS menganggap DKI Jakarta masih layak untuk tetap menjadi ibu kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. 

 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x