Kompas TV nasional hukum

Pakar soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Terganjal Stratifikasi Sosial Pelaku yang Bintang 3

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 11:55 WIB
pakar-soal-firli-bahuri-belum-ditahan-penyidik-terganjal-stratifikasi-sosial-pelaku-yang-bintang-3
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polri dinilai terganjal stratifikasi sosial Firli Bahuri sehingga belum berani melakukan penahanan. Hingga saat ini, Firli diketahui masih sebagai ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus purnawirawan jenderal bintang Polri.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV soal Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri yang belum juga ditahan, Kamis (7/12/2023).

“Dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku, ini yang menjadikan permasalahan,” ucap Hibnu.

“Karena apa, Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK, bintang 3, saya melihatnya kok mungkin bintang 3 ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh-tokoh tertentu, sehingga pada titik tertentu, jangan dulu, jangan dulu.”

Di samping itu, lanjut Hibnu, upaya paksa dalam penahanan suatu tindak pidana dilakukan dengan syarat objektif dan subyektif.

Baca Juga: Abraham Samad Ungkap Ada Tarik Menarik yang Membuat Firli Bahuri Belum Ditahan

“Upaya paksa sebagai penahanan itu memenuhi 2 syarat objektif dan subyektif. Syarat objektif adalah suatu tindak pidana yang diancam lebih dari 5 tahun dapat, kata kuncinya adalah dapat, jadi penyidik adalah dapat, bisa iya bisa tidak,” kata Hibnu.

“Syarat subyektif adalah adanya kekawatiran menghilangkan alat bukti atau mengurangi suatu tindak pidana. Jadi kalau dalam suatu konteks penahanan, upaya paksa, apakah itu penyidikan, penuntutan persidangan justru yang paling urgent itu adalah tingkat penyidikan karena bicara barang bukti. Oleh karena itu dalam hal ini sepertinya penyidik harus melihatnya apakah sudah cukup atau belum.”

Sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.


Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

Baca Juga: Jokowi Disomasi TPDI, Istana: Presiden Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas Aparatur Negara

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x