Kompas TV nasional hukum

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi, Ditreskrimsus Polda DIY Mulai Penyelidikan

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 13:49 WIB
ade-armando-dilaporkan-ke-polisi-ditreskrimsus-polda-diy-mulai-penyelidikan
Sejumlah masyarakat Yogyakarta melaporkan politisi PSI Ade Armando ke Polda DIY pada Kamis (7/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Ade Armando.

Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas dua laporan atas Ade Armando sebagai terlapor.

"Polda DIY setelah terima laporan maka dipelajari dan dilakukan pendalaman," kata AKBP Verena SW melalui pesan tertulis kepada Kompas.tv pada Jumat (8/12/2023)

Laporan sejumlah masyarakat atas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut tentang dinasti politik di Yogyakarta itu, kata AKBP Verena, kini ditangani oleh Ditreskrimsus.

Sebelumnya, ada dua kelompok masyarakat yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY atas dugaan penghasutan terhadap penguasa, berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian.

Baca Juga: Sultan HB X Tanggapi Soal Politik Dinasti Ade Armando, Tegaskan Keistimewaan DIY Diakui Konstitusi

Pertama, laporan Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa dengan terlapor Ade Armando tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLB/B/945/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. 

Kedua, laporan lurah di Kabupaten Kulon Progo didampingi Paman Usman tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: LP/B/947/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Pelapor adalah Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad dan pihak terlapor Ade Armando.

Di sisi lain, Ade Armando mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan masyarakat Yogyakarta. 

Ade menilai, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dan ia siap dimintai keterangan atas laporan tersebut.

"Saya menghormati permintaan atau laporan dari teman-teman di Yogyakarta, gugatan teman-teman Yogyakarta ke polisi dan saya akan patuhi, seandainya sampai ada panggilan dari pihak kepolisian agar saya memberikan penjelasan," ujar Ade, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x