Kompas TV nasional rumah pemilu

Anggota dan Ketua Bawaslu Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP Usai Lantik Kader Parpol

Kompas.tv - 9 Desember 2023, 01:00 WIB
anggota-dan-ketua-bawaslu-dijatuhkan-sanksi-peringatan-keras-oleh-dkpp-usai-lantik-kader-parpol
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam acara Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye 2024 Bawaslu RI di Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh anggota serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Adapun mereka yang diberikan sanksi peringatan keras yaitu, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.

DKPP berpendapat pimpinan Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik (parpol).

Baca Juga: Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran

Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,”  Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dalam pertimbangan putusan, Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu secara ilegal.

Baca Juga: Calon Wakil Rakyat Ingat, Kata Bawaslu Pasang Stiker dan Peraga Kampanye Harus Izin Pemilik Dulu

Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x