Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenhub Sebut Belum Ada Protokol Wajib bagi Pelaku Perjalanan

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 18:22 WIB
kasus-covid-19-naik-lagi-kemenhub-sebut-belum-ada-protokol-wajib-bagi-pelaku-perjalanan
Ilustrasi alat pelindung diri (APD). Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur tentang perjalanan atau pergerakan masyarakat terkait Covid-19 pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menanggapi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Adita mengatakan, terkait ketentuan atau syarat perjalanan yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenhub berpedoman pada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan maupun Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk saat ini belum ada. Semua masih sifatnya imbauan, belum ada protokol yang sifatnya mandatory bagi pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengimbau memakai masker menyusul adanya temuan kasus pneumonia di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat, Epidemiolog Sarankan Langkah Antisipatif dan Respons Cepat

Selain itu Kemenkes juga menyampaikan delapan rekomendasi WHO kepada masyarakat guna mencegah penularan mycoplasma pneumonia yaitu:

  1. Vaksin untuk melawan influenza, Covid-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.
  2. Menjaga jarak dengan orang yang sakit. 
  3. Tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian saat sakit atau melakukan isolasi mandiri.
  4. menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan 
  5. Memakai masker sebagaimana mestinya.

"Keenam, memastikan ventilasi yang baik, dan ketujuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir," ujarnya.

Terakhir, ia juga menegaskan agar masyarakat segera menuju ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat jika mengalami tanda-tanda atau gejala pneumonia seperti batuk atau kesulitan bernapas yang disertai dengan demam.

Diketahui, Per 6 Desember 2023, Kementerian Kesehatan mencatat penambahan harian kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 35-40 kasus, dengan 60-131 pasien sedang dirawat di rumah sakit. Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit mencapai 0,06 persen, sementara angka kematian berkisar antara 0-3 kasus per hari.

Kondisi ini dipengaruhi oleh peningkatan kasus yang didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5, yang juga menjadi pemicu gelombang infeksi Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, terdeteksi pula adanya subvarian EG2 dan EG5.


Meskipun terjadi kenaikan, jumlah kasus masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan puncak pandemi yang mencapai 50.000-400.000 kasus per minggu.

DKI Jakarta mencatat 80 kasus positif COVID-19 dalam rentang waktu 27 November hingga 3 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 90 persen memiliki gejala ringan, sementara 10 persen sisanya mengalami gejala sedang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Dua Orang Positif Covid-19 di DKI Jakarta Meninggal Dunia



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x