Kompas TV nasional peristiwa

Nyaris Diabaikan Kampanye Capres-Cawapres, YLKI Ingatkan soal Cukai Minuman Berpemanis

Kompas.tv - 12 Desember 2023, 00:10 WIB
nyaris-diabaikan-kampanye-capres-cawapres-ylki-ingatkan-soal-cukai-minuman-berpemanis
Ilustrasi - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan dikenakan cukai. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal cukai untuk minuman berpemanis nyaris tidak terdengar dalam kampanye para pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal itu sangat penting demi mencegah  anak remaja terhindar dari diabetes. 

Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan komitmen peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 agar menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
 
"Untuk melindungi dan mewujudkan generasi emas yang di cita-citakan bangsa Indonesia, pada 2024 sudah di terapkan dan harus ada komitmen dari para calon presiden dan calon wakil presiden terhadap penerapannya nanti," kata Peneliti YLKI Rully Prayoga, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Apakah Kencing Manis atau Diabetes Bisa Menular? Simak Pencegahan dari Kemenkes

 
Rully menjelaskan penerapan cukai tersebut dapat mencegah prevalensi atau tingkat penyebaran sebuah kasus penyakit, salah satunya diabetes pada anak dan remaja yang semakin tahun meningkat akibat konsumsi MBDK yang tidak terkendali.

"Ini yang menjadi perhatian kami dengan memberikan pemahaman terkait cukai itu dapat memberikan kesadaran kepada konsumen sehingga dapat mempengaruhi keputusan saat membeli," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan lebih rinci survei YLKI terhadap konsumsi berbagai minuman berpemanis di 10 kota di Indonesia pada konsumsi minuman kopi kemasan Jakarta sebesar 97,5 persen, Medan 96,3 persen, Bandar Lampung 91,3 persen, Surabaya dan Semarang 88,8 persen, Makassar 86,3 persen, Yogyakarta dan Kupang 82,5 persen, Bandung 78,8 persen, Balikpapan 72,5 persen.


Untuk Konsumsi minimum teh kemasan Jakarta sebesar 98,8 persen, Bandar Lampung 92,5 persen, Makassar 90 persen, Yogyakarta 82,5 persen, Medan 77,5 persen, Surabaya , Semarang, Kupang dan Balikpapan 73,8 persen, Bandung 55 persen.

Konsumsi minimum sari buah kemasan Lampung sebesar 81,3 persen, Jakarta 76,3 persen, Yogyakarta 75 persen, Makassar 70 persen, Semarang 68,8 persen, Kupang 65 persen, Balikpapan 61,3 persen, Bandung 56,3 persen, Medan 51,3 persen dan Surabaya 43,8 persen.
 
Sedangkan konsumsi minuman soda di Makassar sebesar 85 persen, Bandar Lampung 78,8 persen, Semarang 66,3 persen, Kupang 63,8 persen, Jakarta 61,3 persen, Yogyakarta 57,5 persen, Medan 53,8 persen, Surabaya 52,5 persen, Balikpapan 51,3 persen dan Bandung 31,3 persen.
 
"Sudah dua tahun wacana penerapan cukai tersebut belum terealisasi, dengan tingginya angka tersebut perlu disegerakan pengenaan cukai MBDK diterapkan di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: 12 Manfaat dan Resep Teh Daun Sirsak untuk Kesehatan, dari Diabetes hingga Kulit Sehat

Selain itu, Rully mengharapkan dengan adanya penerapan cukai MBDK dapat membantu masyarakat terhindar dari penyakit diabetes melitus yang mengakibatkan peningkatan obesitas dari mengkonsumsi minuman berpemanis tersebut.

"Konsumsi MBDK jangka panjang sangat berdampak terhadap kesehatan secara keseluruhan," katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x