Kompas TV nasional politik

Bukan Soal Pilpres, PBNU Berhentikan Nusron Wahid karena Rangkap Jabatan di Partai

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 12:37 WIB
bukan-soal-pilpres-pbnu-berhentikan-nusron-wahid-karena-rangkap-jabatan-di-partai
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU. Pemberhentian Nusron karena rangkap jabatan di partai politik. (Sumber: Dok. Fraksi Partai Golkar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatan ketua PBNU.

Pemberhentian Nusron tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027. Surat Keputusan PBNU itu dikeluarkan Rabu (15/11/2023).

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi menjelaskan alasan PBNU mengeluarkan Nusron karena rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. 

Ahmad menegaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama tertulis pengurus harian PBNU tidak diperolehkan rangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.

Sabagai bentuk komitmen aturan yang ada PBNU sebagai ormas keagamaan dan dakwah, mengeluarkan SK Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027.

Baca Juga: Nusron Sebut Pasangan Capres-Cawapres Rival Prabowo-Gibran Banyak Gimik

Selain Nusron, PBNU juga mengeluarkan dengan hormat Nasyirul Falah Amru dari jabatan ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Sama seperti Nusron, Nasyirul diberhentikan karena rangkap jabatan. Diketahui Nusron menjabat kepala Bappilu Partai Golkar dan Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan.

"(Pencopotan) itu memang aturan organisasi bahwa tidak boleh merangkap jabatan dalam pengurus harian PBNU dengan jabatan di parpol," ujar Fahrur saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Lebih lanjut Fahrur menegaskan pemberhentian kedua ketua PBNU itu tidak ada kaitan dengan politik Pilpres 2024. 

Selain sebagai kepala Bappilu Partai Golkar, Nusron juga ditunjuk sebagai sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

Baca Juga: PBNU soal Yenny Dukung Ganjar di Pilpres: Pengurus Jadi Tim Sukses Wajib Cuti atau Mundur

Fahrur kembali menegaskan pemberhentian ini sebagai komitmen dari penegakan aturan yang melarang pengurus PBNU rangkap jabatan di partai politik dan bukan berkaitan dengan Pilpres 2024. 

Meski Nusron dan Nasyirul diberhentikan dari jabatan ketua, sambung Fahrur, PBNU tetap memberi kesempatan keduanya untuk mengabdi di organisasi sebagai ketua lembaga di bawah naungan PBNU.

"Mereka tetap diberi amanat tugas di lingkup lembaga di bawah jajaran PBNU. Pak Nusron menjadi ketua lembaga pertanian," ujar Fahrur, dikutip dari Kompas.com. 

Dalam SK PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU Masa Khidmat 2022-2027, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU, sisa masa khidmah 2022-2027. 

PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022 2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Baca Juga: Diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU, Nusron Wahid Ngaku Tidak Tahu tapi Tetap Patuh

Masih dalam SK yang sama PBNU menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. 

KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A'wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x