Kompas TV nasional rumah pemilu

Besok DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam Empat Perkara, Terkait Pencalonan Gibran

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 13:30 WIB
besok-dkpp-periksa-ketua-dan-anggota-kpu-ri-dalam-empat-perkara-terkait-pencalonan-gibran
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dalam empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pemeriksaan ini rencananya dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) besok pukul 09.00 WIB.

Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara  nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam aduannya, para Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu dari jajaran KPU itu dinilai melakukan kesalahan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. 

Menurut para Pengadu, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikarenakan para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga, tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pemilu 2024 telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Baca Juga: Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda pada sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP pun telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam rilis dari DKPP, Kamis (21/12/2023).

David menambahkan, sidang ini nantinya akan bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.


 

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tutur David.

Selain itu, agar memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga bakal disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. 

Baca Juga: Anggota dan Ketua Bawaslu Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP Usai Lantik Kader Parpol



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x