Kompas TV nasional hukum

ICW: Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Modus Hindari Penegakan Etik di KPK, Tiru Lili Pintauli

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 13:28 WIB
icw-firli-bahuri-mundur-dari-jabatan-modus-hindari-penegakan-etik-di-kpk-tiru-lili-pintauli
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Lalu, setelah putusan praperadilan tidak menerima permohonannya, mantan jenderal bintang tiga kepolisian itu pun kembali bermanuver dengan cara mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden.

“Dari sini tentu mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni, ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas,” kata Kurnia.

Padahal, sambung Kurnia, kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK terbilang besar. Bagaimana tidak, ia saat ini dihadapkan dengan dua pelanggaran kode etik sekaligus, diantaranya, mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara dan terindikasi tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.


 

“Terkait pelanggaran kode etik pertama, bukti petunjuknya sudah beredar luas, yakni foto Firli bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di gedung olahraga bulutangkis. Pada awal Desember lalu Dewas mengkonfirmasi ternyata ada pertemuan lagi yang dilakukan keduanya diikuti dengan sejumlah komunikasi,” jelas Kurnia.

Baca Juga: Begini Pengamanan Debat Cawapres dan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar JCC

“Merujuk pada Pasal 16 angka 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 (PerDewas 3/2021), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat.”

Sedangkan pelanggaran kode etik kedua, Firli disinyalir tidak memasukkan penyewaan rumah di Kertanegara yang bernilai ratusan juta rupiah ke dalam LHKPN.

Memang, jika melihat Pasal 14 angka 1 huruf a PerDewas 3/2021, ketidakpatuhan pengisian LHKPN hanya bisa diganjar dengan sanksi ringan. Akan tetapi, Pasal 9 ayat (2) PerDewas 3/2021 mengamanatkan bahwa dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat.

“Oleh sebab itu, jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama. Sekalipun, kepatuhan LHKPN Firli ini dapat dikembangkan ke arah indikasi penerimaan gratifikasi,” ujar Kurnia.

“Sebab, jika bukan dari hasil gratifikasi, mengapa Firli enggan menaruhnya di dalam LHKPN? Bila benar, penerimaan gratifikasi adalah hal terlarang dalam ketentuan kode etik KPK yang mana hukumannya adalah sanksi berat.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x