Kompas TV nasional hukum

ICW: Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Modus Hindari Penegakan Etik di KPK, Tiru Lili Pintauli

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 13:28 WIB
icw-firli-bahuri-mundur-dari-jabatan-modus-hindari-penegakan-etik-di-kpk-tiru-lili-pintauli
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut langkah Firli Bahuri mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK karena ingin menghindari penegakan etik di KPK.

Menurut ICW, cara ini merupakan pola lama yang pernah dilakukan Lili Pintauli Siregar dan saat ini ditiru oleh Firli Bahuri.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhan merespons pengunduran diri Firli Bahuri yang disampaikan Kamis, 21 Desember 2023.

“Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK non- aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya,” ucap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai.

Baca Juga: Makna Pakaian Capres-Cawapres Pilpres 2024 di Panggung Debat

Kemudian, Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai.

“Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung. Jika kemudian Presiden menyetujuinya, maka persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) berpotensi besar akan dihentikan,” jelas Kurnia.

Menurut Kurnia, siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK soal Firli Mundur: Itu Bukan Representasi Sifat Ksatria tapi Manfaatkan Momentum



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x