Kompas TV nasional hukum

Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 12:56 WIB
breaking-news-dewas-kpk-putuskan-firli-bahuri-langgar-etik-berat-diminta-mundur
Foto Arsip. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu pun diminta mundur dari KPK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Ia pun menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak mempengaruhi putusan etik Dewas. 

Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, terang dia, Dewas KPK sudah merampungkan putusan.

Ia juga memastikan kasus etik Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang  berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.

“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” jelasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sebeulmnua dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Terkait hal tersebut, Firli mengatakan, peristiwa di foto tersebut terjadi pada awal bulan Maret 2022.

Ia juga menyebut fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum Syahrul berperkara di KPK.

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

"Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.

Selain pertemuan dengan SYL, Firli juga diduga melakaukan dua pelanggaran etik lainnya, yakni penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x