Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri, Begini Respons MAKI

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 17:37 WIB
dewas-kpk-jatuhkan-sanksi-berat-ke-firli-bahuri-begini-respons-maki
  Foto Arsip Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar etik dan menjatuhkan sanksi berat. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar etik dan menjatuhkan sanksi berat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pihaknya sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik Firli, menghormati putusan Dewas tersebut. 

"Sebagai pelapor dugaan etik pak Firli Bahuri, MAKI menghormati putusan Dewas KPK yang barusan diketuk, menyatakan pak Firli melakukan pelanggaran berat dan sanksinya diminta mengajukan pengunduran diri," kata Boyamin dalam keterangan video kepada Kompas.TV Rabu (27/12/2023).

Ia menyebut puas dengan kinerja Dewas yang bisa menilai tentang dugaan pertemuan Firli dengan eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN,maupun gaya hidup mewah Firli.

"Sebagai pelapor saya puas dari sisi itu, karena dari tiga materi yang saya laporkan, pertemuan dibuktikan ada pertemuan, gaya hidup mewah berkaitan dengan rumah sewa, begitu juga terkait ketidakpatuhan mengisi LHKPN (juga terbukti)," jelasnya.

"Bahkan Dewas menambah tentang tujuh aset dari istri pak Firli Bahuri yang tidak dilaporkan (di LHKPN)," sambungnya.

Meski demikian, Boyamin menyebut terdapat beberapa catatan terkait kinerja Dewas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Firli Bahuri. 

"Bahwa sebenarnya Dewas bisa memutus perkara ini terkait dugaan pemerasan maupun dugaan apapun terkait Syahrul Yasin Limpo tanpa harus menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Ia juga mengaku tidak puas dengan putusan Dewas yang meminta Firli mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x