Kompas TV nasional hukum

Firli Kini Tak Bisa Duduki Jabatan Publik 5 Tahun, MAKI: Harusnya Dibuat PTDH Biar Jadi Seumur Hidup

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 14:16 WIB
firli-kini-tak-bisa-duduki-jabatan-publik-5-tahun-maki-harusnya-dibuat-ptdh-biar-jadi-seumur-hidup
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant). 
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

"Jadi bukan hanya untuk Firli tapi untuk KPK dan pemberantasan korupsi, di mana orang yang diduga berkhianat, tidak bisa menjaga amanah maka harus diberi hukuman berat termasuk diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan begitu ada tujuan efek jera," ujar Boyamin. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.

Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Kedua putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
 
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan dijatuhkakn sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, aturan yang berlaku di Pasal 32 ayat (4), UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mejelaskan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x