Kompas TV nasional hukum

Firli Kini Tak Bisa Duduki Jabatan Publik 5 Tahun, MAKI: Harusnya Dibuat PTDH Biar Jadi Seumur Hidup

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 14:16 WIB
firli-kini-tak-bisa-duduki-jabatan-publik-5-tahun-maki-harusnya-dibuat-ptdh-biar-jadi-seumur-hidup
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant). 
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikannya dari KPK.

Dalam Pasal 32 ayat (3) KPK UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduruan diri. 

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri KPK yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Ada tiga pertimbangan pemberhentian Firli dari jabatan di KPK, salah satunya surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan ada penegasan dari Presiden Jokowi dalam Keppres bahwa Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri

Apalagi dalam pertimbangannya, presiden merujuk putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat.

Menurut Boyamin, jika di dalam Keppres 129/P Tahun 2023 ada penegasan Firli diberhentikan tidak dengan hormat, maka mantan Kabaharkam Polri itu tidak bisa lagi menduduki jabatan publik seumur hidup. 

"Dalam UU KPK yang baru mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK saja kena blacklist lima tahun, kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak bisa menjabat jabatan publik selama seumur hidup," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Boyamin menambahkan adanya penegasan PTDH dalam Keppres, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi setiap pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik.

Dengan adanya penegasan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk mendapat pengampunan jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. 

Baca Juga: Menanti Wakil dan Ketua KPK Definitif setelah Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi

"Jadi bukan hanya untuk Firli tapi untuk KPK dan pemberantasan korupsi, di mana orang yang diduga berkhianat, tidak bisa menjaga amanah maka harus diberi hukuman berat termasuk diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan begitu ada tujuan efek jera," ujar Boyamin. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.

Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Kedua putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
 
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan dijatuhkakn sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Ketiga, aturan yang berlaku di Pasal 32 ayat (4), UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mejelaskan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x