Kompas TV nasional hukum

Diduga Ada Kelalaian, Ledakan Smelter PT ITSS Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangkanya

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 20:46 WIB
diduga-ada-kelalaian-ledakan-smelter-pt-itss-naik-ke-penyidikan-polisi-bakal-tetapkan-tersangkanya
Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainles Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023). (Sumber: Tribun Palu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ledakan smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Selatan.

Adapun hasil dari gelar perkara itu, penyidik kepolisian memutuskan untuk menaikkan status perkara ledakan smelter tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menetapkan tersangka terkait kasus ledakan smelter tersebut.

Baca Juga: PT IMIP Sebut akan Beri Santunan Rp600 Juta untuk Korban Tewas akibat Ledakan Smelter di Morowali

Mereka yang diperiksa di antaranya karyawan, korban yang sudah bisa dimintai keterangan, pihak manajemen, hingga ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan.

“Kami masih memerlukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pada akhirnya nanti akan ada tersangkanya. Tapi, saat ini kita masih meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djoko dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Rabu (3/1/2023).

Djoko membenarkan pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bahwa kasus ledakan smelter di PT ITSS tersebut diduga ada pelanggaran terkait standar operasional prosedur atau SOP.

Namun demikian, Djoko enggan membeberkan pelanggaran SOP yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Yang disampaikan Bapak Kapolda betul, tapi kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat apa yang disampaikan Bapak Kapolda,” ujarnya.

Baca Juga: Karyawan yang Sebarkan Video Ledakan Smelter di Morowali Disebut Bakal Dipecat, Ini Kata PT IMIP

Djoko menambahkan bahwa penyidik kepolisian bakal menjerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian dalam menangani kasus ledakan smelter ini.


Sebelumnya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal memberikan santunan sebesar Rp600 juta kepada keluarga korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x