Kompas TV nasional hukum

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang 11 Januari

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 12:37 WIB
eks-wamenkumham-eddy-hiariej-kembali-ajukan-praperadilan-sidang-11-januari
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). Eddy kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Profesor Doktor Edward Omar Sharief Hiariej," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (4/1/2024).

Menurut penjelasannya, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (3/1/2024) kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga telah ditunjuk.

“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” ujarnya.

Djuyamto menambahkan, sidang praperadilan Eddy akan digelar pada 11 Januari 2024.

“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Jaksel.

"Kami selaku kuasa Pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan, Rabu (20/12), dikutip dari Kompas.com.

Ditanya soal alasan Eddy mencabut gugatan praperadilan tersebut, Iwan belum bisa menjelaskan. Ia mengaku hanya diberikan amanah untuk menyampaikan surat pencabutan gugatan praperadilan.

“Kami tidak bisa berbicara,” ucapnya, Kompas.id.

Namun yang dapat ia pastikan, surat pencabutan tersebut dikirimkan kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.

Pihaknya juga mengirimkan surat serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana; advokat Yosie Andika Mulyai; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosie diduga menerima suap Rp8 miliar dari Helmut. 

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menahan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x