JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak patut dimintai pertanggungjawaban hukum terkait penerimaan gratifikasi suaminya.
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata Hakim Anggota, Eko Ariyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Hakim menjelaskan, nama Ernie Meike Torondek memang tercatat sebagai pemegang saham dan sebagai komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).
Baca Juga: Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar
Namun, pengendali perseroan tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo karena dialah yang aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan.
“Sesuai keterangan saksi Ujeng Arsatoko, Direktur Utama PT Arme, dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan. Semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan,” tutur hakim Eko.
“Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ernie di persidangan bahwa dalam rumah tangga, Ernie hanya mengikuti apa saja yang dikehendaki oleh Rafael.
Karenanya, majelis hakim menilai Ernie berada di posisi lemah.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya,” tutur Eko.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.