Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Asisten Pribadi Eddy Hiariej dan Advokat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 15:30 WIB
kpk-periksa-asisten-pribadi-eddy-hiariej-dan-advokat-terkait-kasus-dugaan-korupsi-eks-wamenkumham
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Selain itu, KPK juga memeriksa advokat Yosi Andika Mulyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Korupsi di Basarnas, Penyidik KPK Sebut Letkol Afri Budi Terima Suap Rp9,9 Miliar di Parkiran Bank

Ali menambahkan penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky pada hari ini.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai 2019 hingga 2022 terkait dengan status kepemilikan.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Mantan Penyidik KPK: Ini Kemenangan Demokrasi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x