Kompas TV nasional hukum

Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 00:30 WIB
buntut-kasus-penggelapan-kendaraan-yang-libatkan-anggotanya-tni-ad-evaluasi-sop-pengamanan-gudang
Kadispendad Brigjen Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat (AD) bakal melakukan evaluasi terhadap standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pengawasan hingga pengendalian fasilitas TNI AD, termasuk gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut buntut penyalahgunaan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan bermotor hasil curian. Tiga anggota TNI AD telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan tersebut.

"Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti ini, pimpinan Angkatan Darat sudah memerintahkan untuk mengevaluasi SOP tentang pengawaman, pengawasan, dan pengendalian fasilitas-fasilitas TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).

"Termasuk juga penekanan-penekanan kepada panglima, komandan, serta para kepala satuan kerja tentang tugas dan wawenang dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian sesuai tugasnya masing-masing," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Gudbalkir Pusziad merupakan gudang yang digunakan untuk penyimpanan barang yang sudah tidak lagi digunakan.

"Gudbalkir ini kan di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat," ujarnya.

"Gudang pengembalian akhir, jadi peralatan-peralatan zeni yang memang sudah selesai dipakai atau sudah tidak digunakan lagi diletakkan di tempat itu," sambungnya.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka merupakan anggota TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Sedangkan dua tersangka merupakan warga sipil yakni EI dan MY.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan MY adalah pengepul, sedangkan EI merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil. 

Seluruh kendaraan hasil curanmor itu diduga bakal dikirim ke Timor Leste. 

Baca Juga: Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x