Kompas TV nasional hukum

KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 10:54 WIB
kpk-ajukan-permohonan-tunda-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej
Eddy Hiariej saat masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penjadwalan ulang atau penundaan sidang gugatan pra peradilan atau penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej.

Permohonan tersebut disampaikan KPK langsung kepada hakim yang mengadili sidang praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

“Informasi yang kami peroleh, hari ini tim biro hukum KPK belum bisa hadir pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh tersangka selaku Wamenkumham di PN Jaksel,” ucap Ali Fikri.

“Namun telah berkirim surat kepada hakim yang mengadili perkara dimaksud.”

Baca Juga: Hasto Ungkap Tim Ganjar-Mahfud Bangun Komunikasi dengan Anies-Muhaimin, Ini yang Dibahas

Ali Fikri menuturkan permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk sidang praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pada prinsipnya KPK memohon penundaan waktu karena masih menyelesaikan seluruh proses administrasi dan juga dokumen yang dibutuhkan pada persidangan dimaksud,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ pada Rabu, 3 Januari 2024.


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan sidang pra peradilan Eddy pada hari ini, 11 januari 2024. Namun sidang tersebut kemudian ditunda atas permohonan KPK.

Baca Juga: Khofifah Jadi Jurkam, TKN Prabowo-Gibran Targetkan Menang 65 Persen di Jatim

Sebelumnya, Eddy pernah mencabut gugatan pra peradilannya karena ingin memperbaiki substansi gugatan usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x