Kompas TV nasional hukum

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengusaha yang Suap Eddy Hiariej Gugat KPK ke Praperadilan

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 12:01 WIB
tak-terima-ditetapkan-tersangka-pengusaha-yang-suap-eddy-hiariej-gugat-kpk-ke-praperadilan
(KPK) menahan Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Karena pada saat itu, klien kami juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri," ujar Resmen. 

Resmen menceritakan, dalam menghadapi proses hukum di Bareskrim, Helmut berupaya mencari ahli pidana yang dapat memberikan pendapat dalam kasus yang tengah dihadapinya.


 

Dari situlah, kata dia, kemudian kliennya dikenalkan dengan Eddy Hiariej sebagai Guru Besar Pidana oleh seorang pengacara yang saat itu mendampinginya. 

Belakangan setelah pertemuan tersebut, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham

Baca Juga: Usai Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding

"Saat itu, Eddy Hiariej berjanji akan membantu dengan mengenalkan seorang pengacara bernama Yosi. Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim,” ujarnya.

“Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee.” 

Resmen menilai, dalam hal tersebut, Helmut tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Kalaupun ada perbuatan pidana, kata dia, maka pihaknya berpendapat bahwa itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. 

“Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.
Resmen menambahkan, seluruh publik telah mengetahi bahwa KPK telah menetapkan Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

Akan tetapi, kata dia, penyidik KPK hanya menahan Helmut Hermawan. Sementara Eddy Hiariej hingga saat ini belum tersentuh.

Baca Juga: PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus

"Semoga dengan upaya praperadilan ini, kami berharap KPK dapat menghormati langkah hukum kami dengan menunda seluruh pemeriksaan dan pemberkasan klien kami sampai dengan praperadilan diputuskan oleh hakim tunggal nantinya," kata Resmen.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x