Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Nilai Pertemuan Kepala Desa saat Kampanye Gibran di Maluku Masuk Pelanggaran

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 19:30 WIB
bawaslu-nilai-pertemuan-kepala-desa-saat-kampanye-gibran-di-maluku-masuk-pelanggaran
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

AMBON, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Ambon. 

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw menjelaskan, dalam safari politik Gibran di Ambon, ada keterlibatan sejumlah perangkat desa.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan, ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang. 

Selain itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di sebuah hotel. 

Samsun menjelaskan, laporan tersebut merupakan dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota. Namun jika merujuk aturan, dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Di Hadapan Para Santri dan Kiai, Gibran Jelaskan Alasan Tanya SGIE dalam Debat Cawapres

"Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," ujar Samsun di kantor Bawaslu Maluku, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024). 

Adapun kegiatan kampanye Gibran di Maluku pada Senin (8/1/2024), di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif. 

Kemudian bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah dan bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu, Maluku Tengah.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x