Kompas TV nasional hukum

ICW Beberkan 5 Keganjilan KPK Tangani Kasus Harun Masiku, Sebut Ada Pembiaran dari Pimpinan KPK

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 13:05 WIB
icw-beberkan-5-keganjilan-kpk-tangani-kasus-harun-masiku-sebut-ada-pembiaran-dari-pimpinan-kpk
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

“Sehingga, terdapat kesan kuat di tengah masyarakat bahwa Pimpinan KPK tidak sependapat dengan proses hukum terhadap Masiku.”

Kurnia lebih lanjut menuturkan keganjilan ketiga, yakni soal penyegelan kantor DPP PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020.

“Tim KPK menyambangi kantor DPP PDIP guna melakukan penyegelan terkait dengan proses penyelidikan perkara suap Pergantian AntarWaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Masiku. Bukannya diberikan akses, tim KPK justru mendapatkan penolakan dari petugas PDIP. Sayangnya, Pimpinan KPK kembali tidak melakukan tindakan untuk memprotes sikap partai politik tersebut,” ungkap Kurnia.

Kemudian keganjilan keempat, sambung Kurnia, adalah dugaan kebohongan antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait rencana penggeledahan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Selain soal gagalnya penyegelan Kantor DPP PDIP, juga terjadi silang pendapat pada tahap penyidikan, antara Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas terkait proses perizinan administrasi penggeledahan,” jelas Kurnia.

“Nurul kala itu mengklaim sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada Dewas, akan tetapi instrumen pengawas KPK tersebut membantah hal tersebut. Ini mengartikan di antara Nurul dan Dewas ada yang berbohong dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.”

Baca Juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait yang Ngaku Ikuti Langkah Jokowi

Keganjilan kelima atau terakhir, disebut Kurnia saat Pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang menangani perkara Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan pada tahun 2021. Padahal, Pimpinan KPK diketahui bertindak semena-mena dengan melanggar hukum saat memberhentikan 57 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

“Di antara puluhan nama pegawai tersebut, terdapat dua orang yang sebelumnya pernah menangani perkara Masiku, yakni, Ronal Sinyal dan Harun Al Rasyid. Kuat dugaan penanganan perkara Masiku turut menjadi salah satu faktor di balik pemberhentian pegawai-pegawai KPK,” ujar Kurnia.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x