Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi VI DPR Heran TikTok Masih Berjualan di Media Sosial

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 20:12 WIB
anggota-komisi-vi-dpr-heran-tiktok-masih-berjualan-di-media-sosial
Ilustrasi. Setelah resmi bergabung dengan Tokopedia, TikTok Shop kembali membuka layanan belanja online mulai hari ini, Selasa (12/12/2023) bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengaku heran setelah mengetahui aplikasi TikTok masih bisa berjualan di media sosial atau medsos. 

Politikus PKS itu menyebut, aktivitas TikTok berjualan di medsos jelas melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ia menjelaskan, meski TikTok sudah mengakuisisi Tokopedia sebagai unit usaha daring harusnya patuh dengan memilih berjualan di aplikasi tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam medsosnya. 

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Beri Izin ke TikTok untuk Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” kata Amin di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Ia meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan ihwal sanksi terhadap TikTok maupun aplikasi lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. 

Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika aplikasi atau perusahaan teknologi melanggar Permendag 31/2023. 

Misalnya seperti sanksi dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya."

"Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin. 

Menurut dia, peringatan sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini TikTok sudah diakuisisi dengan menguasai 75 persen saham.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," katanya. 


 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce.

Ia menjelaskan, dalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia.

Seperti diketahui, mulai hari ini, Selasa (12/12) pengguna TikTok kembali bisa berbelanja menggunakan TikTok Shop.

Baca Juga: Tiktok Shop Buka Lagi Lewat Tokopedia, Tak Akan Jual Baju dan Produk Impor Lagi?

“Kita enggak kasih izin ke TikTok,” kata Mendag usai menghadiri Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

“Enggak bisa dong, Tokopedia yang jualan,” katanya lagi menjawab pertanyaan wartawan. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x