Kompas TV nasional hukum

93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan, Eks Penyidik Harap Tak Hanya Dihukum Etik, tapi Juga Pidana

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 09:55 WIB
93-pegawai-kpk-terlibat-pungli-rutan-eks-penyidik-harap-tak-hanya-dihukum-etik-tapi-juga-pidana
Mantan penyidik KPK yang kini Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Di sisi lain, Yudi memberikan apresiasi kepada Dewas yang mengusut kasus pungli di Rutan KPK.

"Setidaknya kita apresiasi apa yang dilakukan dewas ini merupakan bagian dari bersih-bersih sehingga KPK bisa kembali dipercaya masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar pungli di Rutan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.


Hasilnya 93 orang di antaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.

Menurut penjelasannya, 93 pegawai KPK tersebut akan mulai disidang etik mulai hari ini, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: ICW Jelang Sidang Etik 93 Pegawai soal Pungli Rutan KPK: Pengawasan Bobrok, Teladan Pimpinan Hilang




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x