Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Ini Bukti yang Ditemukan Penyidik

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 19:05 WIB
kpk-geledah-rumah-bupati-labuhanbatu-erik-adtrada-ini-bukti-yang-ditemukan-penyidik
Empat tersangka kasus suap pengadaan barang di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengenakan rompi orange dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) pada Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Erik Adtrada merupakan salah satu pejabat di Labuhanbatu, Sumatra Utara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD, KPK Amankan Rp551 Juta

“Ada beberapa lokasi yang dituju, di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK juga menyegel rumah dinas bupati dan rumah pribadi Erik. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perintangan penyidikan.

“Dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan hasil dari penggeledahan di rumah pribadi Erik, penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen perbankan.

“Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ucap Ali.


Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Minta Fee 15 Persen untuk Menangkan Tender

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Tim penyidik KPK kemudian kembali mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR pada Kamis (11/1/2024).

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: 5 Fakta OTT KPK di Labuhanbatu: Bupati hingga Kepala Dinas Diciduk, Uang Tunai Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

KPK kemudian menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x