Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Arjun Wijaya Ancam akan Tembak Anies Baswedan

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 22:39 WIB
ditetapkan-tersangka-ini-motif-arjun-wijaya-ancam-akan-tembak-anies-baswedan
AWK (tengah), pengguna Tiktok pengancam Anies Baswedan ditahan di Mapolda Jatim. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV - Arjun Wijaya Kusumo (23), warga Probolinggo, Jawa Timur, yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Diketahui, pria berusia 23 tahun itu melalui akun @calonistri71600 mengancam akan menembak Anies Baswedan di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Arjun Wijaya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: Mahfud Tanggapi Ancaman Penemebakan Anies Baswedan

"Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp750 juta," kata Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Dirmanto menuturkan, Arjun mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa motifnya berkomentar dengan mengancam akan menembak Anies Baswedan hanyalah spontanitas.

"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya.

Dalam mengusut kasus ini, Dirmanto menuturkan, penyidik Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa saksi ahli ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain satu bendel tangkapan layar komentar salah satu akun TikTok serta satu ponsel POCO X3. Dirmanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan oleh Warganet

"Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya," ucap Dirmanto.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan," ucapnya.

Kendati demikian, Dirmanto menambahkan, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) tidak ditahan," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan Ditangkap di Jawa Timur, Polisi Dalami Motif


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x