Kompas TV nasional hukum

Soal Pungli di Rutan, KPK Sebut Dilakukan Secara Terstruktur: Ada yang Bertindak Jadi Lurah-Pengepul

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 21:15 WIB
soal-pungli-di-rutan-kpk-sebut-dilakukan-secara-terstruktur-ada-yang-bertindak-jadi-lurah-pengepul
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut praktik Pungli di rutan KPK dilakukan secara terstruktur. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK dilakukan sangat terstruktur oleh para pelaku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan melibatkan banyak pihak. Ia bahkan berujar terdapat pembagian tugas dari para pihak terlibat pungli.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

"Karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

"Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," tegasnya.

"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," ucapnya.

191 Orang Diperiksa KPK

Ali Fikri menyebut pihaknya telah memeriksa 191 orang terkait kasus pungli rutan KPK.

KPK, kata dia juga telah memeriksa dua ahli hukum untuk mengusut kasus tersebut.

"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang," ujarnya.

"Dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Pegawai Pungli Rutan KPK Dijerat Pidana, KPK: Penyelidikan Sudah Dilakukan, Tunggu Sidang Etik

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK saat ini juga bergulir secara penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat.

Adapun 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.

Sementara pembacaan putusan etik akan digelar Kamis (15/2) untuk 90 pegawai KPK.  Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengungkapkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

Baca Juga: Soal Modus Pungli Rutan KPK, Dewas Sebut Tahanan Dapat Layanan Lebih, seperti HP & Isi Daya Baterai


 

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x