Kompas TV nasional hukum

Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 10:01 WIB
sidang-gugatan-praperadilan-maki-terhadap-kpk-terkait-kasus-harun-masiku-digelar-hari-ini
Foto arsip. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku, akan digelar hari ini, Senin (29/1/2024). (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, akan digelar hari ini, Senin (29/1/2024).

Gugatan praperadilan tersebut terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jadwal Sidang: Senin, 29 Januari 2024, pukul 10:00 s/d Selesai di Ruang Sidang 02," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Senin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya tersebut.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin, Senin.

MAKI, kata dia, menggugat KPK karena Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun, belum juga ditangkap. Lembaga antirasuah dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Harun. 

Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia

KPK, sambungnya, tampak ompong karena diduga mendapatkan berbagai tekanan politik. Padahal, menurut Boyamin, untuk menangkap dan menemukan keberadaan Harun baik masih hidup ataupun sudah meninggal, mudah.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian KPK sejak 29 Januari 2020 lalu.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020. Meski demikian, Harun tak juga ditemukan hingga kini. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Harun diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

Adapun Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun akan tetap menjadi prioritas lembaga antikorupsi yang kini dipimpinnya.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: ICW Beberkan 5 Keganjilan KPK Tangani Kasus Harun Masiku, Sebut Ada Pembiaran dari Pimpinan KPK


 


 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x