JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengajukan sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.
"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," kata Siti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).
Dilansir dari laman resmi BPJPH, ada dua jenis pengajuan sertifikasi halal, yaitu secara reguler dan gratis.
Sertifikasi halal gratis ini diberi nama SEHATI yang bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal di produknya.
Lantas, seperti apa syarat dan cara daftar pengajuan sertifikasi halal gratis ini?
Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza
Dilansir dari laman BPJPH Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis berdasarkan kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022:
Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis melalui website:
Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH.
Kemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.
Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.