Kompas TV nasional hukum

Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati usai Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali hingga Tewas

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 23:31 WIB
pacar-tamara-tyasmara-terancam-hukuman-mati-usai-tenggelamkan-kepala-dante-12-kali-hingga-tewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menceritakan kronologi tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Rabu (7/2/2024) (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Ade Ary menjelaskan, tersangka YA dijerat dengan pasal-pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan Saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

“Kemudian, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.”

Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka YA terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Adapun terkait motif pembunuhan Dante, kata Ade, saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif, " ucapnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Aksi tersangka YA tersebut terekam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang terpasang di area pemandian kolam renang tersebut.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” ujar Ade. 

Ade Ary menambahkan, tersangka YA ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA, yang bersangkutan ditangkap saat sedang tidur, " ujar Ade.

Baca Juga: Steve Aoki Ikut Suarakan #JusticeForDante Dukung Sahabatnya, DJ Angger Dimas

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, tersangka YA kooperatif ketika dilakukan penahanan oleh penyidik.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra Saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.

Baca Juga: Ada di Lokasi Dante Tenggelam, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi sebagai Saksi

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x