JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemilih pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 boleh membuka surat suara di depan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara.
Penjelasan itu diampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Senin (12/2/2024).
Pemeriksaan surat suara di depan petugas KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan surat suara yang dibawa masuk ke bilik tidak rusak dan tidak tercoblos.
"Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih,” kata dia.
“Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Lalu kalau ada di DPT, ya tanda tangan DPT. Kalau tidak, ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya," lanjut Hasyim.
Baca Juga: KPU Respons Exit Poll di Melbourne: Hasil Hitung Cepat Tunggu TPS di Indonesia Barat
Setelah itu, petugas akan memanggil secara bergiliran untuk memberikan surat suara pada pemilih.
"Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya lima surat, nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," bebernya.
Pemilih juga dapat meminta surat suara pengganti jika ia salah coblos di dalam bilik suara. Namun, itu tergantung ketersediaan surat suara di TPS.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain.”
“Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," ujar dia.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.
Misalnya, dalam satu TPS terdaftar 300 pemilih, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.
Dengan keterbatasan jumlah surat suara cadangan, maka Hasyim menghimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kemenag Gelar Doa bersama Pelajar
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.
"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi, ya," tegasnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.