Kompas TV nasional rumah pemilu

Perbedaan Exit Poll, Quick Count dan Real Count, Apa Saja Kekurangan dan Kelebihannya?

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 20:00 WIB
perbedaan-exit-poll-quick-count-dan-real-count-apa-saja-kekurangan-dan-kelebihannya
Perbedaan tiga jenis metode penghitungan suara dalam Pemilu 2024 yaitu Exit Poll, Quick Count dan Real Count. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.

3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.

4. Publikasi: Hasil quick count biasanya dipublikasikan untuk informasi publik, meskipun mereka bukan hasil resmi dan hanya bersifat perkiraan.

Quick Count sering digunakan sebagai alat untuk mengawasi integritas pemilihan dan mencegah potensi kecurangan. 

Namun, hasil quick count tidak bersifat resmi dan tidak menggantikan hasil resmi yang diumumkan oleh badan pemilihan setelah proses perhitungan yang lengkap.

Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!

Real Count

Real Count merupakan penghitungan resmi suara yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Real Count dilakukan oleh KPU.

Real Count KPU adalah proses resmi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setelah pemilihan umum berlangsung. 

Dalam Real Count KPU, semua suara yang sah yang diberikan oleh pemilih dihitung secara teliti dan transparan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.

Hasil Real Count KPU menjadi hasil resmi pemilihan umum yang diumumkan oleh KPU setelah proses perhitungan selesai.

Berikut adalah beberapa tahapan dalam Real Count KPU:

1. Pengumpulan dan Penghitungan Suara di TPS: Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Hasil penghitungan suara ini dicatat dalam formulir hasil perhitungan suara.

2. Pengiriman Hasil ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Formulir hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS dikirimkan ke PPK setempat untuk dilakukan verifikasi dan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan tersebut.

3. Pengiriman Hasil ke KPU Kabupaten/Kota: Setelah diverifikasi oleh PPK, hasil perhitungan suara dari kecamatan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.

4. Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional: Selanjutnya, hasil perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota dikirimkan ke KPU provinsi untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Terakhir, hasil perhitungan suara dari tingkat provinsi dikumpulkan dan dihitung secara keseluruhan di tingkat nasional.

5. Pengumuman Hasil Resmi: Setelah proses perhitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum berdasarkan real count KPU.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pemilu 2024 RI, Singgung Hasil Penting Pemilu bagi Geopolitik Regional dan Dunia


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x