Kompas TV nasional humaniora

MenPANRB: 12.000 ASN dari 38 Kementerian/Lembaga Pindah Bertahap ke IKN Juli-Desember 2024

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 21:30 WIB
menpanrb-12-000-asn-dari-38-kementerian-lembaga-pindah-bertahap-ke-ikn-juli-desember-2024
PNS KemenPAN-RB tengah melakukan apel pagi. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada sekitar 12.000 ASN dari 38 kementerian/lembaga yang akan pindah secara bertahap ke IKN Nusantara pada Juli-Desember 2024. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada sekitar 12.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 38 kementerian/lembaga yang akan pindah secara bertahap ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli-Desember 2024.

Mereka terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana. 

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: TASPEN: Pembayaran Kekurangan Uang Pensiun ASN Paling Cepat Dibayar 13 Februari 2024

Ia menerangkan, ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pertama, Kementerian PANRB melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang diprioritaskan untuk pindah pada tahap pertama ke IKN. 

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB. 

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)," ujar Anas. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek Apakah NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Sudah Keluar atau Belum

Terkait hunian bagi ASN, mantan Bupati Banyuwangi itu menyebut pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada Juli 2024, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN mendapatkan insentif berupa tunjangan pionir. 

Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan ke IKN, belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

Baca Juga: Simak, Berikut Aturan Baru Gaji PPPK yang Berlaku pada Tahun 2024

“Pada dasarnya pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat ini kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah," terangnya. 

"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” lanjut Anas. 

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space

Di IKN, Anas menjelaskan, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif, didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu yang dimanfaatkan secara bersama, dilakukan dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.


 




Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x