Kompas TV nasional rumah pemilu

Data Hitung Cepat Pemilu 2024 Litbang Kompas Capai 100 Persen, Ini Persentase Suara Capres-Cawapres

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 07:50 WIB
data-hitung-cepat-pemilu-2024-litbang-kompas-capai-100-persen-ini-persentase-suara-capres-cawapres
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tema-tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang harus diikuti paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Rabu (6/1/12). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Litbang Kompas telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 25,23 persen suara.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,47 persen.

Baca Juga: Data Masusk 72,03 Persen, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres oleh KPU

Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,30 persen suara. Data itu merupakan  jumlah akhir dalam hitung cepat (quick count)  dengan perolehan data masuk yang mencapai 100 persen, Selasa (20/2/2024).

Data akhir itu dirilis  pada pukul 00.17 WIB.


 

Data perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk dari 2.000 TPS pemungutan suara (TPS) sampel di 38 provinsi, dengan margin error 1 persen.

Dalam pelaksanaan quick count Pemilu 2024, Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan KPU soal Temuan Sirekap Terhubung dengan Server di Luar Negeri

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi Pemilu 2024. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x