Kompas TV nasional rumah pemilu

Tim Hukum AMIN Sarankan Bawaslu Fokus ke Tugasnya: Jangan Terkesan sebagai Jubir Paslon Tertentu

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 19:52 WIB
tim-hukum-amin-sarankan-bawaslu-fokus-ke-tugasnya-jangan-terkesan-sebagai-jubir-paslon-tertentu
Ari Yuuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 1 ANies-Muhaimin dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN) menyarankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali ke tugas dan wewenangnya agar tidak terkesan sebagai juru bicara paslon tertentu.

Ari menyarankan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, pada Minggu (25/2/2024), yang mengusung topik dugaan kecurangan pemilu.

“Saya sarankan sebaiknya tugasnya Pak Bagja, Bawaslu, fokus kembalilah pada tugas dan wewenangnya, jangan terkesan sebagai juru bicara paslon tertentu jadinya nanti,” kata Ari.

Awalnya, Ari menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat bagja yang menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada nomenklatur ‘kecurangan’, yang ada ialah ‘pelanggaran’.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Harus Dipandang Positif: Demi Demokrasi Berkualitas

Ari mengaku tidak tahu konteks Rahmat bagja membahas hal itu, bahkan ia mempertanyakannya apakah hal itu ada kaitannya dengan pembahasan hak angket yang sedang ramai dibicarakan.

“Kita juga tidak tahu konteksnya Pak Bagja membahas ini apa nih, apa kaitan adanya hak angket sehingga Pak Bagja menggulirkan opini seperti ini,” ungkapnya mempersoalkan.

“Karena dalam konteks itu sebetulnya tidak penting kita mendikotomikan istilah pelanggaran dan kecurangan, secara kontekstual ya,” tuturnya.

Sebab, kata Ari, secara substantif, setiap pelanggaran memang belum tentu dimaknai dengan kecurangan, jika dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

“Tapi, setiap kecurangan sudah pasti ada pelanggarannya,” tambah Ari.

“Nah kita khawatir nih, statement nya Pak Bagja yang menyebut bahwa Undang-Undang Pemilu tidak mengenal istilah kecurangan, seolah ingin menarasikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam pemilu 2024, ini bahaya nih,” imbuhnya.

Sebab, menurut Ari, faktanya sudah terjadi kecurangan, bahkan diduga terjadi tidak hanya secara terstruktur tapi juga secara sistematis dan masif.

Ia pun kemudian menyarankan agar Bagja dan Bawaslu kembali fokus pada tugas dan wewewnangnya, jangan terkesan sebagai juru bicara paslon tertentu.

Baca Juga: Jawaban AHY Soal Sikap Demokrat Jika Prabowo Ajak Parpol Pengusung Anies Gabung Koalisi

“Bawaslu ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dia bertanggung jawab tidak hanya kepada pemerintah, tetapi kepada masyarakat seluruh Indonesaia, kepada seluruh rakyat, kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x