Kompas TV nasional hukum

Ahmad Sahroni Sebut Telah Maafkan Adam Deni tapi Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 16:40 WIB
ahmad-sahroni-sebut-telah-maafkan-adam-deni-tapi-minta-proses-hukum-tetap-berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Ahmad Sahroni mengaku telah memafkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terkait tuduhan atur penegak hukum dengan Rp30 miliar. (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Bahkan saat bersalaman Adam Deni tampak membungkukan badan kepada Sahroni.

Sahroni Tak Terima Tuduhan Adam Deni

Dalam sidang tersebut Ahmad Sahroni sempat membatah tudingan Adam Deni terkait dirinya mengatur penegak hukum dengan menggelontorkan uang sebanyak Rp30 Miliar.

Ia pun menegaskan, tuduhan Adam Deni tersebut telah menghina dan menyerang kehormatannya.

"Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni.

"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," jawab Sahroni.

Ia pun mengeklaim tidak pernah menggelontorkan uang sepeserpun seperti yang ditudingkan Adam Deni.

"Pernah keluarkan uang 30 miliar?" kata jaksa.

"Enggak pernah, seperak saja enggak pernah keluarin duit," ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa karena dituding memfitnah Sahroni. 

Kasus tersebut berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya," kata Deni.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang Adam Deni ini merupakan perkara kedua yang menjerat dirinya, dua-duanya terkait Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Saling Sindir di Medsos soal Pilgub DKI 1




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x