Kompas TV nasional hukum

Ahmad Sahroni Sebut Telah Maafkan Adam Deni tapi Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 16:40 WIB
ahmad-sahroni-sebut-telah-maafkan-adam-deni-tapi-minta-proses-hukum-tetap-berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Ahmad Sahroni mengaku telah memafkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terkait tuduhan atur penegak hukum dengan Rp30 miliar. (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku telah memaafkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terkait tuduhan atur penegak hukum dengan Rp30 miliar.

Meski demikian, Politikus Partai NasDem tersebut meminta agar proses hukum terhadap Adam Deni tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Sahroni saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

"Saya sudah memafkan Yang Mulia, tapi proses biarkan tetap berjalan," kata Sahroni. 

"Iya, proses tetap berjalan," kata Hakim.

Perdebatan antara Sahroni dengan kuasa hukum Adam Deni kemudian terjadi.

Hal itu dipicu dengan pernyataan Sahroni yang menyebut Adam Deni akan kembali mencari perkara dengannya usai keluar dari ruang sidang.

"Izin yang mulia, nanti habis ini, sidang keluar dia cari perkara lagi," ujar Sahroni.

Pernyataan Sahroni tersebut kemudian memancing amarah tim penasihat hukum Adam Deni.

"Jangan membuat opini," kata salah satu penasihat hukum Adam Deni.

Setelahnya, persidangan ramai dengan sahut-sahutan suara antara tim penasihat hukum dan saksi.

Hakim ketua mencoba menengahi perdebatan tersebut, bahkan hakim sampai mengetuk palu berupaya menghentikan perdebatan Sahroni dengan pihak Adam Deni.

Saat situasi mulai kondusif hakim pun menawarkan kepada Adam Deni untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atau tidak.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang Dugaan Fitnah oleh Adam Deni, Ini Duduk Perkaranya

Adam Deni pun mengatakan bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada Sahroni secara langsung.

Kemudian Adam Deni pun tampak menghampiri Sahroni, keduanya kemudian saling berjabat tangan.

Bahkan saat bersalaman Adam Deni tampak membungkukan badan kepada Sahroni.

Sahroni Tak Terima Tuduhan Adam Deni

Dalam sidang tersebut Ahmad Sahroni sempat membatah tudingan Adam Deni terkait dirinya mengatur penegak hukum dengan menggelontorkan uang sebanyak Rp30 Miliar.

Ia pun menegaskan, tuduhan Adam Deni tersebut telah menghina dan menyerang kehormatannya.

"Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni.

"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," jawab Sahroni.

Ia pun mengeklaim tidak pernah menggelontorkan uang sepeserpun seperti yang ditudingkan Adam Deni.

"Pernah keluarkan uang 30 miliar?" kata jaksa.

"Enggak pernah, seperak saja enggak pernah keluarin duit," ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa karena dituding memfitnah Sahroni. 

Kasus tersebut berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya," kata Deni.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang Adam Deni ini merupakan perkara kedua yang menjerat dirinya, dua-duanya terkait Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Saling Sindir di Medsos soal Pilgub DKI 1




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x