Kompas TV nasional humaniora

Mengenal Gratifikasi, Mulai dari Pengertian hingga Sanksi Pidananya

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 08:05 WIB
mengenal-gratifikasi-mulai-dari-pengertian-hingga-sanksi-pidananya
Ilustrasi gratifikasi. Berikut ini merupakan pengertian dari gratifikasi beserta sanksinya. (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah Gratifikasi yang merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Gratifikasi merupakan pemberian secara cuma-cuma kepada seseorang dengan maksud dan tujuan tertentu, dan biasanya untuk mendapatkan keuntungan. 

Gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Pemberian yang tergolong sebagai gratifikasi yakni segala sesuatu, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000  pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Meski demikian terdapat pengecualian gratifikasi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.

Disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x