Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU: Dana Kampanye AMIN Rp 49 M, Prabowo-Gibran Rp 208,2 M, Ganjar-Mahfud Rp 506,8 M

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 21:25 WIB
kpu-dana-kampanye-amin-rp-49-m-prabowo-gibran-rp-208-2-m-ganjar-mahfud-rp-506-8-m
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berfoto bersama mengenakan jaket komitmen antikorupsi di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada Rabu (17/1/2024). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Dalam LPPDK itu, tercatat capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Isandar (AMIN) secara total menerima dana kampanye sebesar Rp49,3 miliar atau tepatnya Rp49.341.955.140. 

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Buka Akses Terkait Laporan Dana Kampanye Pemilu 2024

Selama masa kampanye, AMIN mengeluarkan kocek yang hanya berselisih sekitar 1 juta dari penerimaannya, yakni Rp49.340.397.060.

Sementara capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dana kampanye sebesar Rp208,2 miliar dan total pengeluaran sebesar Rp207,5 miliar atau Rp207.576.558.270. 

Adapun, nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi paslon yang paling banyak menerima dan mengeluarkan uang selama masa kampanye Pilpres 2024 berdasarkan LPPDK. 

Ganjar-Mahfud menerima dana kampanye secara total sebesar Rp506,8 miliar atau Rp506.894.823.260 dengan total pengeluaran sebesar Rp506,8 miliar atau Rp506.892.847.566.

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024). 

KPU, kata Idham, menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. 

Baca Juga: Revisi Laporan Dana Kampanye, PSI: Bukan Rp 180 Ribu tapi Rp 24 Miliar

Selain LPPDK, para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x