Kompas TV nasional humaniora

Jelang Mudik, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksinasi Booster degan Indovac, Segini Harganya

Kompas.tv - 10 Maret 2024, 07:25 WIB
jelang-mudik-masyarakat-bisa-lakukan-vaksinasi-booster-degan-indovac-segini-harganya
Ilustrasi. Jelang mudik Lebaran 2024, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) mendorong Kementerian Kesehatan untuk menganjurkan masyarakat menjalani vaksin booster Covid-19. (Sumber: Alain Jocard, Pool via AP, File)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang mudik Lebaran 2024, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) mendorong Kementerian Kesehatan untuk menganjurkan masyarakat menjalani vaksin booster Covid-19.

PAPDI merekomendasikan vaksin buatan Bio Farma, IndoVac, sebagai vaksin booster.

Ketua Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI, Soekamto Koesno mengatakan, waktu ideal bagi masyarakat yang ingin vaksinasi booster Covid-19 minimal dua minggu hingga satu bulan sebelum keberangkatan.

"Kalau kita bicara waktu yang tepat ideal itu sebetulnya sekitar 28 hari atau 1 bulan itu sebelum resiko tertular. Jadi 28 hari itu hampir 100 persen orang divaksin muncul antibodi secara memadai," kata Soekamto dikutip dari laman Kementerian BUMN, Sabtu (9/3/2024). 

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria kelompok rentan, imunisasi Covid-19 merupakan pilihan mandiri.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tahu! Ini Daftar 14 Vaksin yang Masuk Imunisasi Dasar Rutin Kemenkes

Vaksinnya bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Penasihat Satgas Imunisasi PAPDI Samsuridjal Djauzi menekankan pentingnya imunisasi lanjutan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut dilakukan karena masih adanya penyebaran Covid-19 pada beberapa wilayah di Indonesia.

Ia berujar, pemerintah bekerja sama dengan tenaga kesehatan untuk menyuplai vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Vaksin yang diberikan ini dianggap mampu mengatasi penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Efektivitas program imunisasi lanjutan ini juga mampu mencegah penularan sekitar 70 persen.

"Vaksin jenis ini sudah melewati tahapan uji klinis yang tinggi. Hasilnya memiliki manfaat tinggi dan keamanannya terjamin," ujarnya. 

"Sudah memiliki izin edar dari BPOM juga,” sambungnya. 

Baca Juga: Catat! Peserta Mudik Gratis Kemenhub yang Tak Validasi Ulang, NIK-nya akan Diblok

Kepala Departemen Komunikasi Komersial Nasional Bio Farma, Edwin Pringadi menyampaikan, vaksinasi booster Covid-19 mandiri sudah mulai dijalankan per 1 Januari 2024 lalu.

"IndoVac telah memperoleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama,” terang Edwin.

Ia menyebut, Bio Farma telah menyiapkan 4 juta dosis vaksin IndoVac untuk keperluan vaksin mandiri. Untuk vaksinasi mandiri bisa didapatkan di faskes jaringan Biofarma Group seperti Imunicare dan Kimia Farma Diagnostik.

Vaksinasi mandiri ini dipatok dengan harga kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. 

Baca Juga: Urus STR, SKP, dan SIP untuk Nakes Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital

Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Salah satu yang diatur dalam Permenkes itu adalah soal vaksin Covid-19. Berikut ketentuannya:

1. Kelompok Penerima Vaksin Gratis

Per 1 Januari 2024, masyarakat harus merogoh kocek sendiri kalau ingin mendapat vaksin Covid. Namun untuk sejumlah kategori, masih bisa mendapat vaksin Covid gratis. 

Baca Juga: 9 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi, Simak Penjelasannya

Vaksin Covid gratis mulai 2024 akan masuk dalam program imunisasi nasional. Terdiri dari dosis pertama hingga booster kedua. 

Layanan itu bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19. Yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Kelompok kedua yang bisa dapat vaksin Covid gratis adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian. Yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada 2024 akan dikenakan biaya.

2. Jenis Vaksin

Program vaksinasi Covid-19 gratis untuk semua masyarakat tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Namun, vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac.

Baca Juga: Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai April 2024

Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024. Yaitu saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi. Indovac dan Inavac adalah vaksin produksi dalam negeri. Kemenkes menjamin keamanan dan kehalalan dua vaksin tersebut. 

3. Lokasi Vaksin

Sampai 31 Desember, masyarakat masih bisa mendapatkan vaksin gratis hingga booster kedua atau dosis ke-4. Layanan vaksin tersedia di klinik, puskesmas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, stasiun hingga taman kota. 

Namun mulai 2024, vaksin Covid hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan. Mulai dari klinik yang bekerja sama dengan pemerintah, puskesmas, hingga rumah sakit. 


 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x