Kompas TV nasional hukum

Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Bunuh Junior, JPU: Perbuatan sangat Keji-Tak Ada Hal Meringankan

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 07:53 WIB
tuntutan-hukuman-mati-mahasiswa-ui-bunuh-junior-jpu-perbuatan-sangat-keji-tak-ada-hal-meringankan
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (baju orange) saat memperagakan adegan penikaman terhadap korban di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok.  Altafasalya Ardnika Basya  dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu (13/3/2024). (Sumber: TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan Altafasalya telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya di kampus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera saat membacakan tuntutan, Rabu (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan Altafasalya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak merasa menyesal atas perbuatannya.

Sementara untuk keadaan meringankan, Jaksa menyebut dak menemukan hal-hal meringankan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Jual Ponsel Demi Bayar Kontrakan

Adapun peristiwa pembunuhan terhadap Zidan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) lalu. Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat atau dua hari setelah pembunuhan.

Penemuan jenazah korban tersebut berawal dari orang tua Naufal Zidan yang tidak dapat menghubungi anaknya sejak Rabu (2/8/2023).

Karena kahwatir, orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya yang berada di Jakarta untuk menengok korban di indekosnya. 

Setelah menyambangi kosan korban, baru diketahui ternyata Naufal Zidan telah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).

AKP Nirwan mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan pelaku AAB terhadap korban Naufal Zidan sudah direncanakan sejak Senin, 31 Juli 2023. 

Baca Juga: Sikap Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Berubah dalam Dua Bulan Terakhir, Lebih Pendiam


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x