Kompas TV nasional hukum

Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 09:02 WIB
jaksa-sebut-pernyataan-hasbi-hasan-yang-mengaku-diintimidasi-penyidik-kpk-cuma-cari-sensasi
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Dengan demikian, Jaksa berpendapat Hasbi menyampaikan pengakuan intimidasi tanpa disertai bukti hanya agar lepas dari jerat pidana. 

Serta dalam posisi tersudut karena fakta hukum yang terbukti di persidangan telah jelas membuktikan kebenaran suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi.

"Pengakuan hanya dilakukan guna menggambarkan pribadi terdakwa sebagai seorang yang ter-zalimi selama proses hukum perkara, yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, Hasbi Hasan pada saat membacakan nota pembelaan pribadi-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3), mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan untuk Lapor

Dia mengatakan oknum KPK meminta Hasbi untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan (BAP) dan diancam jika tidak melakukan hal itu.

Oknum penyidik KPK itu, kata Hasbi, juga menggertak keamanan kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak memerinci konteks yang terjadi ketika itu.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap subsider pidana penjara 3 tahun.


 

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x