Kompas TV nasional hukum

Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 09:02 WIB
jaksa-sebut-pernyataan-hasbi-hasan-yang-mengaku-diintimidasi-penyidik-kpk-cuma-cari-sensasi
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan terkait diintimidasi oleh penyidik KPK hanyalah untuk cari sensasi semata.

Sebab, dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas pembelaan (replik) Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady,  menyebutkan pengakuan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Hasbi.

"Pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya disertai dengan adanya bukti-bukti, sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata," kata Arif padaSenin (25/3/2024).

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik

Dengan demikian, Arif meminta agar majelis hakim menolak dan mengesampingkan pernyataan Hasbi Hasan tersebut. 

Permintaan itu diikuti dengan permohonan Jaksa KPK kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan Hasbi maupun penasihat hukumnya, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan penuntut umum.

Menurut dia, pembelaan Hasbi Hasan dengan mengaku adanya intimidasi dari penyidik KPK hampir mirip dengan pembelaan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan beberapa waktu lalu. 

Apabila Hasbi Hasan merasa diintimidasi, jaksa mengatakan, seharusnya ia melaporkan kepada pihak yang berwenang agar pengakuan itu tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti pendukung.

Terlebih, lanjut dia, Hasbi Hasan memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian hukum pidana dalam persidangan.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah Merek Hermes hingga Dior

Selain itu, Arif menambahkan, terdapat kejanggalan lainnya mengenai pengakuan Hasbi tersebut, yakni terdakwa baru menyampaikan adanya intimidasi pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi, di mana ia telah melewati proses pembuktian di persidangan perkara terdakwa.

Dengan demikian, Jaksa berpendapat Hasbi menyampaikan pengakuan intimidasi tanpa disertai bukti hanya agar lepas dari jerat pidana. 

Serta dalam posisi tersudut karena fakta hukum yang terbukti di persidangan telah jelas membuktikan kebenaran suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi.

"Pengakuan hanya dilakukan guna menggambarkan pribadi terdakwa sebagai seorang yang ter-zalimi selama proses hukum perkara, yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, Hasbi Hasan pada saat membacakan nota pembelaan pribadi-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3), mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan untuk Lapor

Dia mengatakan oknum KPK meminta Hasbi untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan (BAP) dan diancam jika tidak melakukan hal itu.

Oknum penyidik KPK itu, kata Hasbi, juga menggertak keamanan kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak memerinci konteks yang terjadi ketika itu.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap subsider pidana penjara 3 tahun.


 

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x