Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum KPU Sebut Format serta Dalil Pemohon di Perkara PHPU MK Tidak Jelas dan Kabur

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 14:00 WIB
kuasa-hukum-kpu-sebut-format-serta-dalil-pemohon-di-perkara-phpu-mk-tidak-jelas-dan-kabur
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komii Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi menilai format dan dalil yang disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, tidak jelas dan kabur.

Pendapat termohon tersebut disampaikan oleh Hifdzil Alim selaku kuasa hukum termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) siang.

Hifdzil menjelaskan, format permohonan perselisihan hasil pemilu telah diatur dalam lampiran 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2023 dan seterusnya.

“Bahwa format permohonan pemohon sama sekali tidak sesuai dengan pedoman penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam lampiran 1 PMK 2 tahun 2024,” tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus Ditolak

Sebab, menurut dia, dalam permohonan tersebut tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar menurut termohon dan pemohon.

“Bahwa selain itu petitum yang dibuat oleh pemohon juga tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.”

“Bahwa dengan demikian, format permohonan pemohon tidakmemenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam PMK 2 tahun 2024. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Hifdzil juga menyebut bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur.

“Bahwa dalil-dalil pemohon merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur,” ucapnya.

“Baik mengenai pihak, obyek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang digunakan sebagai dasar permohonan yang sama sekali tidak mengarah apda perkara perselisian hasil pemilihan umum.”

Pemohon, lanjut dia, tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatakn penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x