Kompas TV nasional hukum

Otto Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Menyakitkan, Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 22:47 WIB
otto-sebut-gugatan-anies-muhaimin-menyakitkan-rakyat-dituduh-pilih-prabowo-gibran-karena-bansos
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat membacakan tanggapan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait menyampaikan tanggapan atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tanggapan Prabowo-Gibran ini dibacakan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Otto menilai permohonan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin penuh dengan asumsi dan narasi yang terkesan untuk menggiring opini, seakan-akan kekalahan dari pemohon karena adanya kecurangan pemilu.

Tak hanya itu, narasi bantuan sosial atau bansos di balik kemenangan Prabowo-Gibran membuat seakan-akan rakyat yang memilih pasangan capres dan cawapres nomor 2 itu hanya karena adanya bansos. 

Hal tersebut, sambung Otto, narasi menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih Prabowo-Gibran. 

Baca Juga: Rangkuman Sidang Gugatan Pemilu Perdana di MK, Ganjar dan Anies Kompak Singgung Soal Bansos

"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia, dan menafikan mayoritas hak rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan dengan bebas," ujar Otto. 

"Rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Otto menegaskan, pilihan tersebut berdasarkan hati nurani, sehingga tuduhan kemenangan Prabowo-Gibran akibat penyaluran kecurangan dan bansos sama saja telah melukai hati masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," ujar Otto.

Salah Kamar

Otto menegaskan perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sebab isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon adalah salah kamar. 

Baca Juga: Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Otto menjelaskan, tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada MK. 

Ini terkait dengan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang telah diatur secara rinci pada Pasal 463 UU Pemilu. 

Mengacu ketentuan Pasal 463 UU Pemilu, maka kewenangan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu TSM yang terjadi mutlak menjadi kewenangan Bawaslu. 

Dengan demikian, putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif pemilu yang terjadi TSM harus ada terlebih dahulu, dan harus ada keputusan KPU tentang sanksi administratif berupa pembatalan calon. 

"Pada perkara a quo pemohon, terlihat pemohon memasukkan permasalahan yang bukan kewenangan MK. Hal ini dapat dilihat dalam pokok permohonan pemohon yang kesemuanya bukan kewenangan MK," ujar Otto.

Baca Juga: Otto Hasibuan: PHPU 01 dan 03 Terkesan Menggiring Opini

Begitu juga dengan petitum pemohon tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Otto menilai petitum pemohon telah lari dan menyasar ke mana-mana. 

"Terkesan petitum pemohon petitum sapu jagat. Karena pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara ini diminta pemohon ke MK untuk dihukum atau diperintah untuk melakukan," ujar Otto. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x